Bawaslu Kota Bukittinggi Gelar Rakor Sinkronisasi PDPB

    Bawaslu Kota Bukittinggi Gelar Rakor Sinkronisasi PDPB
    Bawaslu Kota Bukittinggi Gelar Rakor Sinkronisasi PDPB

    Bukittinggi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi menggelar acara Rapat koordinasi (Rakor) sinkronisasi pemuktahiran data pemilih tambahan dan daftar pemilihan khusus atau Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan(PDPB) di Kantor Bawaslu Kota Bukittinggi pada Jumat, 10 November 2023.

    Hadir dalam acara tersebut Anggota Bawaslu Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan Hubungan Masyarakat Eri Vatria, S.Ag., M.H. C.Med, Panwascam se-kota Bukittinggi atau Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa.(PKD).

    Sebagaimana kita ketahui, data pemilih berkelanjutan, merupakan tugas penyelenggara pemilu untuk memastikan penambahan data pemilih dengan memasukan pemilih yang telah memenuhi syarat yaitu yang telah berusia 17 tahun keatas atau sudah menikah, telah pensiun dari anggota TNI/POLRI dan pengurangan data pemilih yaitu telah meninggal dunia, aktif menjadi anggota TNI/POLRI.

    Dalam Pasal 96 Huruf (d), Pasal 100 Huruf (e), Pasal 104 Huruf (e) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu di setiap tingkatan, Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU di setiap tingkatan, KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Koordinator  Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan Hubungan Masyarakat Eri Vatria, S.Ag., M.H. C.Med.

    Dipaparkannya, Dalam rangka pengawasan pemutahiran data pemilih, maka Bawaslu kota Bukittinggi seluruh Indonesia melakukan patroli kawal hak pilih dimana kegiatan ini bertujuan agar masyarakat yang sudah memiliki hak pemilih terdaftar di DPT dan di DPTB dan nanti nanti menjadi pemilih di daftar khusus.

    "Oleh sebab itu kegiatan patroli pengawasan ini penting dilakukan agar  memastikan terfasilitasinya gak pilih masyarakat yang sudah memilih tersebut, " papar Eri.

    Lanjut kata Eri, diantara kegiatan patroli pengawasan itu adanya sosialisasi pengawasan pemutakhiran data pemilih kemudian analisis data dan banyk lagi kegiatan kegiatan yang kita lakukan agar setiap pergerakan data dari pemilih ini dapat diketahui.

    "Pergerakan data itu misalnya ada data yang meninggal, jika ada data yang meninggal mesti KPU melakukan pencoretan.Kemudian ada data juga yang pindah keluar itu juga perlu disikapi dan ada juga pemilih yang masuk dan itu juga KPU harus juga mengakomodir data pemilih tambahan, " terangnya

    Kemudian ada juga yang berubah status menjadi TNI Polri menjadi sipil malah itu pergerakan data itu penting diketahui dan disikapi oleh KPU .

    "Bawaslu dalam hal ini secara berkesinambungan melakukan kegiatan kegiatan yang sifatnya mengawal agar proses mobilisasi ini dapat di tindak lanjuti dan disikapi oleh KPU

    Terkait dengan permasalahan tersebut, diharapkan KPU Kota Bukittinggi menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan Kecamatan, Kelurahan, serta RT/RW anggota POLRI yang sudah purna tugas.

    "Hasil ekspos daripada Panwaslu kecamatan dan Panwas Kelurahan tadi, adalah terkait dengan data pemilih masuk data pemilih keluar data pemilih meninggal dan pindah memilih, pindah domisili maka kita berharap seluruh data yang diperoleh itu dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang akan memperkuat argumen kita nanti ketika menyampaikan saran perbaikan kepada KPU secara berjenjang sehingga KPU juga tidak ragu-ragu untuk menindaklanjutinya, " terang Eri.

    Selanjutnya terkait dengan ada pemilih yang meninggal misalnya maka dalam kesempatan ini secara regulasi tapi ini tidak akan mau mencoret dan menganggap seseorang itu meninggal kecuali kalau adanya akta kematian, maka kita dari pengawas jika menemukan masyarakat yang menginformasikan telah meninggal maka sebagai upaya kita adalah meminta surat pernyataan dari keluarga atau pihak pihak yang bisa mempertanggungjawabkan atas informasi yang dijadikan bahwa seseorang itu sudah meninggal
    misalnya suami istri anak cucu RT RW atau LPM yang ada di lingkungan sekitar.

    "Surat pernyataan ini akan kita serahkan ke KPU dan akan kita sarankan kepada KPU agar melakukan koordinasi dengan Disdukcapil untuk mengeluarkan akta kematian, " imbuhnya.

    Sehingga nanti tidak ada lagi surat pemberitahuan pemilih yang akan disampaikan kepada pemilih salah sasar, padahal dia sudah meninggal atau sudah pindah tetapi dia tetap diberikan oleh petugas nantinya dan ini sebagai antisipasi kita nantinya, kata Eri Vatria mengakhiri.(LindaFang)

    bukittinggi sumatera-barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Soal Menu Sehat Berimbang untuk Bekal Anak...

    Artikel Berikutnya

    Pemko Bukittinggi Berikan Dana Hibah sebesar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bang Wako dan Kader Kelurahan Birugo Gercep Tangani Mila Saat Menderita Bocor Ginjal
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hidayat Kampai : Menelusuri Dunia Kecerdasan Buatan untuk Menyusun Karya Ilmiah
    Hidayat Kampai: Kisah Dunia Akademik yang Terkontaminasi Ulah Para Bahlul
    Hendri Kampai: Koperasi Nasional, Dari Desa untuk Indonesia yang Lebih Berdikari

    Ikuti Kami