DPD Partai NasDem Kota Bukittinggi Mulai Buka Pendaftaran Bacalon Walikota/Wakil Walikota Untuk Pilkada 2024

    DPD Partai NasDem Kota Bukittinggi Mulai Buka Pendaftaran Bacalon Walikota/Wakil Walikota Untuk  Pilkada 2024
    DPD Partai NasDem Kota Bukittinggi Mulai Buka Pendaftaran Bacalon Walikota/Wakil Walikota Untuk Pilkada 2024

    Bukittinggi--Dewan Pimpinan Daerah  (DPD) Partai Nasional Demokrat ( NasDem) Kota Bukittinggi mulai membuka pendaftaran Bakal Calon (Bacalon)   Walikota dan Wakil Walikota Bukitinggi  pada tahapan  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)  serentak 2024.

    Ketua DPD Partai Nasdem Kota Bukittinggi, Asril, SE  menyampaikan,   kita dari pengurus DPD Partai Nasdem Kota Bukittinggi mulai membuka pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024  pada hari Rabu  tanggal 1 sampai  7 Mai 2024 atau selama  7 (tujuh hari) dengan tag line 'NasDem Memanggil'.

    "Kita memberikan kesempatan yang seluas luasnya kepada masyarakat yang berminat untuk  mendaftarkan diri sebagai Bacalon Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi tanpa mahar.

    Formulir pendaftaran Bacalon yang terdiri dari, Permohonan Sebagai Bacalon Pilkada Serentak Tahun 2024, Surat Pernyataan, Daftar Riwayat Hidup Bacalon Walikota/Wakil Walikota dan Visi dan Misi Bacalon serta (fotocopy e-KTP  dan Pas foto Warna 4x6 (2) dua lembar sewaktu penyerahan formulir atau berkas yang sudah diisi), bisa diambil langsung ke Kantor DPD Partai Nasdem Kota Bukittinggi yang beralamat Jl. By Pass Ipuah Mandiangin , Kecamatan MKS  mulai  hari Rabu tanggal 1 sampai tanggal 7  Mai 2024  dari jam 09.00 WIB sampai Jam 22.00 WIB setiap harinya, " ujar Asril.,   Selasa 30/04-24).

    Asril berharap, NasDem bisa mendapatkan kader, putra putri terbaik nantinya yang akan di usung pada Pilkada serentak 2024 yang akan membawa Bukittinggi lebih baik kedepannya.

    Dalam kesempatan yg sama, Sekretaris DPD Partai NasDem, Zulhamdi Nova Candra IB Pangulu Alam, juga mengiyakan tentang Pembukaan Pendaftaran Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan PO Partai No 02 Tahun 2024 tertanggal 25 April 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Partai NasDem no. 02 Tahun 2022 Tentang Pemenangan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
    Di aturan tersebut dijelaskan secara rinci tentang syarat-syarat beserta tahapan dalam proses pencalonan pemimpin Daerah kalau untuk Bukittinggi tentunya Pemilihan  Walikota & Wakil Walikota.

    "Dengan aturan ini maka di seluruh jajaran DPD dan DPW seluruh Indonesia akan melaksanakan tahapan serta proses pencalonan bakal calon Kepala daerah ini harus dilaksanakan secara transparan dan terukur sehingga dapat menghasilkan calon pemimpin daerah yang mumpuni yang dapat mengayomi seluruh kalangan masyarakat Bukittinggi tanpa terkecuali. Semoga Aamiin YaRabbalAllamin, " kata Zulhamdi.(**).

    bukittinggi sumatera-barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Wako Kembali Serahkan Bansos Tambahan Sembako...

    Artikel Berikutnya

    Bukittinggi Baromoter Pendidikan Sumbar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bang Wako dan Kader Kelurahan Birugo Gercep Tangani Mila Saat Menderita Bocor Ginjal
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hidayat Kampai : Menelusuri Dunia Kecerdasan Buatan untuk Menyusun Karya Ilmiah
    Hidayat Kampai: Kisah Dunia Akademik yang Terkontaminasi Ulah Para Bahlul
    Hendri Kampai: Koperasi Nasional, Dari Desa untuk Indonesia yang Lebih Berdikari

    Ikuti Kami