Bukittinggi - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)kota Bukittinggi menggelar Sosialisasi /Bimtek Berbasis Resiko bagi pelaku Usaha di kota Bukittinggi
Kegiatan Bimtek / Sosialisasi ini juga menerangkan tentang Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA)
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Bimtek ini dilaksanakan selama 3 hari di hotel Grand Bunda pada dimulai dari tanggal 14 - 16 November 2023 dan peserta terdiri dari pelaku usaha sektor Umum, .UMKM yang berjumlah sekitar 165 peserta.
Pada hari kedua, Rabu (15/11) narasumber dari DMPTSP Provinsi Sumbar Asrul, SE menyampaikan, sosialisasi dan Bimtek Perizinan Berbasis Resiko Bagi Pelaku usaha merupakan kegiatan yang sangat baik dilakukan oleh kota Bukittinggi itu selaras dengan tujuan Pemerintah terhadap amanat kebutuhan berusaha yang sangat baik.
"Yang mana dalam pengurusan surat ijin yang berbeda yang dulunya di laksanakan secara manual sekarang sudah di laksanakan dengan cara on line artinya Pemerintah sudah menutup segala pembiayaan ruang dan jarak terhadap proses perizinan ini, " sebutnya.
Lanjut kata dia, dengan penggunaan berbasis secara elektronik ini adanya standardisasi yang dilaksanakan secara nasional artinya pemerintah sudah menganggarkan setiap masing - masing yang sudah terpublik dengan secara merata selain itu terhadap penggunaan aplikasi ini.
Baca juga:
BLK Madiun Rayakan Hari Jadi ke-35 Tahun
|
"Penyelenggaraan perizinan secara elektronik merupakan amanat dari UU cipta kerja yang sudah di petakan menurut tingkat risikonya , terhadap tingkat resiko menengah pelaku usaha bisa izin usahanya terbit di tempat, " imbuh Asrul.
Asrul menambahkan, berdasarkan regulasi yang telah kita sampaikan adanya kemudahan bagi pelaku usaha UMK di berikan prioritas dengan segala proses penyelenggaraan yang ada.
Kepala Bidang Destinasi dan Industri Dinas Pariwisata kota Bukittinggi Silvirawane Ria Putri, S.P. MSI, menghimbau kepada para pelaku usaha untuk memenuhi standar - standar yang ditetapkan oleh per Menparekraf 4 tahun 2021 itu karena jika sudah terpenuhi standarnya kita mengharapkan produknya sesuai standar kemudian pelayanannya juga seperti itu.
"Dengan adanya terpenuhi standar itu kenyamanan pengunjung juga Kana lebih meningkat.Jika pengunjung nyaman disini tentu akan lebih lama tinggal disini, " harap Silvirane
Pada akhir acara Yopi Zulfikar mengucapkan terima kasih kepada para pelaku usaha dan semoga bermanfaat dan sosialisasi tersebut bisa meningkatkan pemahaman para pelaku usaha.
Hadir pada sosialisasi tersebut, Walikota Bukittinggi yang diwakili Asisten II, Rismal Hadi, Kepala OPD , Dirut BPR Jam Gadang Feri Irawan, Sekretaris DPMPTSP Yopi Zulfikar, menyapara pelaku usaha dari sektor Umum, UMKM, Narasumber DMPTSP Provinsi Sumbar Asrul, Kepala Bidang Destinasi dan Industri Dinas Pariwisata kota Bukittinggi Silvirawane Ria Putri, S.P. MSI, Kabid Kesehatan Yeni Astuti SKM, MM.
(LindaFang).