DPRD Bersama Pemko Bukittinggi Tandatangani Dua Ranperda

    DPRD Bersama Pemko Bukittinggi Tandatangani Dua Ranperda
    Rapat Paripurna DPRD kota Bukittinggi Tandatangani Dua Ranperda

    Bukittinggi-DPRD Kota Bukittinggi bersama dengan Pemerintah Kota Bukittinggi Gelar Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang dilaksanakan di Aula kantor DPRD kota Bukittinggi pada Senin (09/10).

    Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial,
    membuka rapat paripurna tersebut serta untuk paripurna kali ini enam Fraksi menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda tentang rancangan Pajak Daerah dan distribusi daerah.

    Beny menyampaikan, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebelumnya telah dihantarkan oleh Walikota Bukittinggi dalam Rapat Paripurna DPRD tanggal 9 Agustus 2023. Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD dan Jawaban Walikota terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tersebut juga telah dilaksanakan pada tanggal 10 dan 11 Agustus 2023.

    Pembahasan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan oleh Pansus. Pembahasan itu juga dilaksanakan dengan Pemerintah Daerah bersama perangkat daerah terkait dan cukup alot. Akhirnya pada hari Jumat tanggal 6 Oktober 2023, Pansus telah menyelesaikan pembahasan dan menyampaikan laporannya dan hari ini kita sahkan bersama, ” ujar Beny.

    Anggota DPRD Bukittinggi, selaku juru bicara  Pansus Syaiful Efendi, menyampaikan ada beberapa perbedaan antara perda yang lama dengan raperda yang baru ini. Antara lain, Dari 9 jenis pajak yang sebelumnya dipungut berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009, diubah menjadi 7 jenis pajak berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022.

    “Namun prinsipnya tidak ada jenis pajak yang dihapuskan bahkan terdapat 2 penambahan objek baru yaitu terkait dengan Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi. Selain itu Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 juga menyatukan 5 jenis Pajak yang berbasis konsumsi (pajak makan dan /atau minuman, pajak tenaga listrik, pajak jasa perhotelan; pajak jasa parkir; dan pajak kesenian dan Hiburan) menjadi satu jenis yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), ” sebutnya.

    Penyederhanaan jenis Retribusi juga terjadi karena ditetapkannya UU 1 Tahun 2022 dari 18 jenis menjadi 13 jenis, yang terbagi atas, Retribusi Jasa Umum, dari 9 jenis berubah menjadi 4 jenis yaitu Retribusi Pelayanan Kesehatan; Retribusi Pelayanan Kebersihan; Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; dan Retribusi Pelayanan Pasar.

    “Retribusi Jasa Usaha, semula 7 jenis, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tetap berjumlah 7, namun ada perubahan nama dan objek retribusinya. Retribusi Perizinan Tertentu, semula 2, saat ini juga 2 namun juga terjadi perubahan nama dan objek retribusinya, ” ungkap Syaiful

    1.Pendapat Akhir Fraksi Partai Amanat Persatuan terhadap Raperda tentang pajak daerah dan Retribusi Daerah yang dengan juru bicara H.Irman Bahar memaparkan:

    Fraksi Partai Amanat Persatuan berharap Perda ini dapat dapat dilaksanakan oleh semua SKPD terkait pada tahun 2024 cukup banyak perubahan pada nilai retribusi namun semua ini sudah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

    "Kami berharap pada APBD 2023 ini Pemerintah Daerah tetap melaksanakan pemungutan pajak dan Retribusi dengan baik dan benar kita tidak ingin lagi melihat terjadinya hal-hal yang akhirnya merugikan pendapat asli daerah, " ujar H.Irman.

    Lanjut dikatakannya, Kepada Dinas Perdagangan sesuai dengan komitmen kita di pembahasan APBD perubahan 2023 bahwa 3 bulan ini Oktober sampai Desember 2023 kita akan menggunakan sistem sewa di pasar Atas.

    "Apakah hal ini sudah dilaksanakan atau belum?, kami berharap tidak ada lagi alasan untuk tidak memungut pendapatan di komplek pertokoan pasar kami ingatkan sekali lagi hal ini sudah menjadi temuan BPK kami berharap kita mematuhinya dengan baik, " imbuhnya.

    2.Pendapat Akhir Fraksi Partai Gerindra dengan Juru bicara Muhammad Angga Alfarici, S, .PD.

    Fraksi Gerindra setuju dan mendukung anggaran Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah dikarenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah demi kepentingan dan mencapai tujuan bersama.

    "Kami mengharapkan pemerintah kota Bukittinggi dapat mengoptimalkan dan memaksimalkan pendapatan daerah dalam hal ini melalui pajak dan Retribusi Daerah guna penyelenggaraan daerah dan pembangunan daerah, " terang Angga.

    Ia menambahkan, agar pelaksanaannya efektif dan efisien pemerintah daerah hendaknya melibatkan pihak-pihak terkait dalam menerapkan dan melaksanakan raperda ini.

    3. Pendapat Akhir Fraksi Nasdem - PKB terhadap Rancangan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan juru bicara Zulhamdi Nova Chandra IB, A.Md.

    Pengaturan pdrd yang sebelumnya diatur dengan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah digantikan dengan undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah perubahan yang mendasar dari peraturan ini yakni restrukturisasi jenis pajak pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru penyederhanaan jenis retribusi dan harmonisasi dengan UU 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

    Melalui pasal 94 undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 pemerintah daerah harus menyusun satu peraturan daerah yang menjadi dasar pemungutan pajak dan Retribusi di daerah yang memuat jenis pajak dan Retribusi subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan Retribusi dasar penggunaan pajak tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan Retribusi.

    "Kami dari fraksi Nasdem - PKB menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pemerintah kota Bukittinggi beserta pansus DPRD yang sudah menyelesaikan proses pembahasan Rancangan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut sehingga terwujud kepastian hukum dan tertib peraturan pemerintahan kota Bukittinggi sekaligus menghapus kekhawatiran kita terhadap kehilangan seluruh pendapat asli daerah kota Bukittinggi tahun 2024, " papar Nova Chandra

    4.Pendapat Akhir dari Fraksi Golkar terhadap  Raperda tentang  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dibacakan oleh H.Syafril, SST, Par.M.Par.

    "Kami dari Fraksi Golkar senang dan gembira dengan telah selesainya pembahasan PDRD dan terima kasih kepada rekan-rekan Pansus  TAPD kota Bukittinggi serta seluruh anggota DPRD yang telah menyetujui pdrd dalam sidang gabungan komisi, " ungkap Syafril.

    5.Pendapat Akhir dari Fraksi Partai Demokrat terhadap Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang dibacakan Akizarman, SHI SH.

    Dalam hal ini Fraksi Demokrat menekankan bahwa terhadap produk lahan Perda yang telah menjadi kesepakatan dan kebijakan antara eksekutif dan legislatif ini agar dapat dijalankan sebagaimana mestinya sesuai dengan yang diamanahkan oleh undang-undang hal ini disebabkan produk kran Perda ini adalah suatu bentuk dalam menjawab berbagai kebutuhan dan dalam rangka menghadapi tantangan ke depan dengan melihat kondisi dari masa lalu masa sekarang dan masa yang akan datang secara umum dan riil terhadap kota Bukittinggi dari sisi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    6 Pendapat Akhir Fraksi Partai PKS terhadap Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah dengan juru bicara H. Ibra Yaser.

    "Fraksi PKS menyambut baik dengan telah selesainya pembahasan run Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah antara pemerintah daerah dan DPRD sehingga hari ini dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat 2 dalam bentuk penandatanganan nota persetujuan bersama terhadap Ranperda tersebut fraksi PKS menghimbau agar kiranya Pemerintah Daerah segera membuat rancangan Peraturan Walikota yang merupakan turunan dari Ranperda ini ketika sudah diundangkan supaya tidak terjadi kekosongan hukum fraksi PKS juga menghimbau kepada seluruh OPD inner agar memahami peran Perda ini dengan seksama dan agar dapat mensosialisasikannya kepada masyarakat setelah Ranperda ini diundangkan menjadi peraturan daerah, " ujar Ibra.

    Secara umum Enam fraksi di DPRD Bukittinggi, telah sepakat menyetujui hasil pembahasan ranperda pajak dan retribusi daerah ini. Secara garis besar seluruh fraksi berharap Perda ini dapat dilaksanakan oleh semua SKPD terkait pada tahun 2024. Pemerintah daerah juga diminta untuk tetap melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi dengan baik dan benar.

    Wali Kota Bukittinggi, H. Erman Safar SH, mengapresiasi yang setinggi-tingginya dan mengucapkan terima kasih, khususnya untuk Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atas kerja kerasnya dalam membahas Ranperda ini.

    Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan sumber utama yang penting dalam Pendapatan Daerah, disamping hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD sah.

    "Pemerintah kota Bukittinggi dari dini telah melakukan tahapan-tahapan penyusunan Rancangan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sejak setahun yang lalu namun baru bisa diselesaikan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diundangkan pada tanggal 16 juni 2023 Peraturan Pemerintah ini menjadi petunjuk pelaksanaan dari undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Rancangan peraturan daerah ini telah melalui tahapan harmonisasi di kantor wilayah Kementerian hukum dan HAM provinsi Sumatera Barat dan peraturan daerah ini harus selesai menjelang tahun 2024, " papar Wako Erman.

    Turut hadir dalam acara tersebut Walikota Bukittinggi H.Erman Safar SH, Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial, Wakil Ketua DPRD Nur Hasra, dan Rusdi Nurman, Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi, Ketua Pengadilan Agama Bukittinggi, Sekda, Staf ahli, Asisten Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor, Kepala Bagian, Camat se-kota Bukittinggi, Ninik Mamak Bundo Kanduang, Alim ulama, Cadiak Pandai rekan-rekan Pers dan hadirin undangan.

    (LindaFang).



















    bukittinggi sumatera-barat dprd kota bukittinggi
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Sosialisasi Pelaksanaan Lomba Cipta Menu...

    Artikel Berikutnya

    Wali Kota Bukittinggi Erman Safar Launching...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bang Wako dan Kader Kelurahan Birugo Gercep Tangani Mila Saat Menderita Bocor Ginjal
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hidayat Kampai : Menelusuri Dunia Kecerdasan Buatan untuk Menyusun Karya Ilmiah
    Hidayat Kampai: Kisah Dunia Akademik yang Terkontaminasi Ulah Para Bahlul
    Hendri Kampai: Koperasi Nasional, Dari Desa untuk Indonesia yang Lebih Berdikari

    Ikuti Kami