Pelantikan Pengurus Layanan Mediasi Wilayah Sumbar oleh Dewan Sengketa Indonesia.

    Pelantikan Pengurus Layanan Mediasi Wilayah Sumbar oleh Dewan Sengketa Indonesia.
    Pelantikan Pengurus Layanan Mediasi Wilayah Sumbar oleh Dewan Sengketa Indonesia.

    Bukittinggi - Dewan Sengketa Indonesia (DSI) hari ini telah mengambil sumpah dari 17 mediator wilayah hukum Provinsi Sumatera Barat yang dilaksanakan di Aula Universitas Mohammad Natsir Belakang Balok Bukitttinggi pada Senin(03/07).

    Dalam jumpa pers bersama awak media, President Dewan Sengketa Indonesia (DSI Sabela Gayo , SH, MH, PhD menyampaikan semoga dengan kegiatan ini nanti bisa memberikan kontribusi, dimana para mediator yang sudah memperoleh pelatihan dan sertifikasi dari lembaga Diklat yang terakreditasi dari Mahkamah Agung RI ini nanti dapat mendaftarkan diri mengajukan permohonan diri sebagai mediator non Hakim di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama di wilayah hukum Provinsi Sumatera Barat.

    Dikatakannya, Dewan Sengketa Indonesia berbentuk badan hukum perkumpulan yang kita dirikan sekitar bulan Juli 2021 lalu.

    "Walaupun badan hukum perkumpulan tetap memang dalam memberikan pelayanan penyelesaian Sengketa , kita tidak seperti badan hukum perkumpulan pada umumnya seperti organisasi masa(Ormas ) tetapi kita lebih mengedepankan layanan penyelesaian Sengketa melalui mediasi, judikasi konsultasi bahkan untuk sektor jasa konstruksi yang sifanya khusus kita ada praktisi Dewan Sengketa Indonesia, " papar Sabela.

    Lanjut dikatakannya, dalam rangka pengembangan organisasi memang badan hukum perkumpulan ini nanti akan menaungi layanan-layanan penyelesaian Sengketa yang ada di DSI.

    "Kita juga sedang meminta pendapat dari Kita juga meminta pendapat dari
    UNCITRAL (United Nations Commission International Trade Law) terkait dengan hukum acara arbitrase di DSI, " ujarnya.

    Apabila satu saat DSI ingin menerima permohonan arbitrase dari para pihak yang bersengketa dengan melibatkan pihak asing, kita ingin hukum acara arbitrase di DSI sudah di endorse atau diberikan semacam pendapat oleh Uncitral.

    "Dari pendapat tersebut Uncitral menyarankan apabila DSI ingin memberikan layanan secara profesional dan berbayar di Indonesia maka badan hukum yang harus digunakan adalah badan hukum perseroan terbatas (PT) atau yayasan, " imbuh  Sabela.

    Sabela menambahkan, makanya kita juga sudah membentuk PT DSI sehingga proses sengketa yang berbayar itu akan berada dibawah badan hukum PT dan untuk pendidikan dan pelatihan kita juga sudah mendirikan yayasan pendidikan DSI.

    Hadir pada acara pelantikan tersebut, mewakili Gubernur Sumba, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat Ezeddin  Zain, S.H., M.E, mewakili Walikota Sawahlunto, Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs. Irzam K, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemko Pariaman, Indra Syamsu, SH, Dekan Univ M. Natsir, Polresta Bukittingi, Polresta Payakumbuh.

    (LindaFang).

    bukittinggi sumatera-barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Puluhan Anggota TNI 03/04 Agam Berikan Surprise...

    Artikel Berikutnya

    Sekretariat DPRD Kota Bukittinggi Kunker...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bang Wako dan Kader Kelurahan Birugo Gercep Tangani Mila Saat Menderita Bocor Ginjal
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hidayat Kampai : Menelusuri Dunia Kecerdasan Buatan untuk Menyusun Karya Ilmiah
    Hidayat Kampai: Kisah Dunia Akademik yang Terkontaminasi Ulah Para Bahlul
    Hendri Kampai: Koperasi Nasional, Dari Desa untuk Indonesia yang Lebih Berdikari

    Ikuti Kami