Bukittinggi - Walikota Bukittinggi hadiri rapat Paripurna DPRD kota Bukittinggi yang dilaksanakan di Aula Kantor DPRD kota Bukittinggi pada Jum'at (05/07/2024).
Dalam sambutannya Walikota Bukittinggi menyampaikan sehubungan dengan akan berakhirnya RPJPD tahun 2006-2025, sesuai amanat peraturan perundang-undangan kita diwajibkan menyusun RPJPD tahun 2025-2045. Sesuai tahapan yang telah diatur, kita telah melalui tahapan penyusunan rancangan awal, konsultasi rancangan awal, penyusunan rancangan, musrenbang RPJPD, penyusunan rancangan akhir, Review APIP terhadap rancangan akhir, harmonisasi Raperda dengan Kanwil Kumham Sumatera Barat dan penyampaian ke DPRD untuk dibahas bersama.
"Sesuai ketentuan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045, bahwa Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD terhadap Raperda RPJPD Tahun 2025 - 2045 merupakan tahapan yang harus dilaksanakan sebelum Raperda disampaikan ke Gubernur untuk dilakukan Evaluasi, " papar Erman.
Diakhir Sambutan ini, sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada segenap anggota DPRD khususnya Panitia Khusus DPRD, atas segala daya dan upaya yang telah dilakukan bersama dengan Pemerintah Daerah dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Tahun 2025-2045 sehingga dapat kita setujui bersama pada hari ini menjadi Peraturan Daerah.
"Semoga Kota Bukittinggi yang kita cintai mampu menjadi Kota Bukittinggi yang besar, berkembang dan menjadi Kota yang Baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur, " pungkasnya.(**).