Bukittinggi-Wali Kota Bukittinggi berikan jawaban atas pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045. Jawaban itu, disampaikan dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD. Senin, 3 Juni 2024, sore.
"Ranperda RPJPD 2025-2045 sudah mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 serta Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas RI Nomor 600.1/176/SJ dan Nomor: 1 Tahun 2024. Lebih detail terkait kesesuaian Ranperda RPJPD dengan Instruksi Menteri dan Surat Edaran Bersama sebagaimana diatas telah diuji dan disempurnakan pada pengharmonisasisan Ranperda dengan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat pada tahapan sebelumnya, " papar Wako Erman.
Dijelaskan Wako, terkait Ranperda tentang RTRW yang dipedomani pada penyusunan Ranperda RPJPD ini adalah Perda Kota Bukittinggi Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bukittinggi Tahun 2010 – 2030. Selanjutnya revisi RTRW juga perlu disinkronkan dengan prioritas pembangunan pada RPJPN dan RPJPD untuk mewujudkan sinkronisasi dan saling mendukung perencanaan pembangunan dengan rencana pengembangan wilayah.
"Untuk peningkatan kualitas SDM dan transformasi sosial Pemerintah Kota Bukittinggi mengambil kebijakan mewujudkan kesehatan untuk semua Prevalansi Stunting (pendek dan sangat pendek) pada balita menjadi indikator utama pembangunan ke depan, ini berarti bahwa penurunan stunting merupakan kebijakan yang harus diperhatikan dan dilaksanakan pemerintah daerah untuk 20 tahun ke depan, " pungkas Wako Erman Safar.(**).
Baca juga:
Teknik Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye
|